Dago Elos Melawan Ungkapan Hati Warga: Ridwan Kamil Coba Lihat Kami Jangan Hanya Diam Main Medsos!

- 15 Agustus 2023, 13:08 WIB
Aksi Dago Melawan warga Dago Elos.
Aksi Dago Melawan warga Dago Elos. /Instagram.com/@dagomelawan/

Namun, situasi semakin buruk ketika polisi menembakkan gas air mata dari arah utara, yang mengakibatkan sejumlah anak-anak merasa trauma dan mengganggu aktivitas sekolah mereka.

"Tiba-tiba dari arah belakang Utara, nggak tahu siapa,  dengan arogannya menembakkan gas air mata padahal banyak anak-anak, sedikitpun enggak punya hati mereka," ujar Lia.

Lia merasa prihatin sekaligus geram atas dampak traumatis yang dialami oleh anak-anak akibat insiden tersebut. Ia merasa tindakan polisi tersebut kasar karena menyerang penduduk tanpa pertimbangan, serta mengekspresikan harapannya agar Ridwan Kamil lebih memperhatikan situasi ini.

Kronologi dan Duduk Perkara

Sengketa tanah di Dago Elos telah terjadi sejak tahun 2016 silam antara keluarga Muller dengan warga Dago Elos. Warga tiba-tiba mendapat gugatan dari generasi keempat keluarga Muller yang mengaku sebagai ahli waris dari pada lahan seluas 6,3 hektare yang melingkup permukiman Dago Elos - Cirapuhan.

Warga Dago Elos digugat oleh empat pihak atas nama Heri Hermawan Muller, Pipin Sandepi Muller, Dodi Rustendi Muller, dan PT Dago Inti Graha ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Mereka mengklaim sebagai pemilik dan ahli waris dari Eigendom Verponding dengan bukti kepemilikan lahan di era Hindia Belanda yang kemudian diwariskan kepada kakek mereka, George Henrik Muller, yang mana hak tersebut selanjutnya dioper kepada PT Dago Inti Graha, pada 1 Agustus 2016, melalui direktur utama Orie August Chandra.

Pada tanggal 24 Agustus 2017, majelis hakim PN Bandung, memenangkan gugatan keluarga Muller dengan alasan bukti yang diberikan warga dianggap tak cukup kuat untuk menjadi alas hak.

Bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung, warga naik banding ke Pengadilan Tinggi Bandung yang mana Majelis hakim saat itu terdiri dari hakim ketua Arwan Byrin, hakim anggota Achmad Sobari dan Ridwan Ramli, yang akhirnya merilis putusannya pada 5 Februari 2018 dengan hasil kekalahan di pihak warga.

Tidak berhenti sampai di situ, warga mengajukan Kasasi ke MA. Warga memohon agar pengadilan bisa membatalkan dua putusan awal dari PN Bandung dan Pengadilan Tinggi Bandung dan pada 29 Oktober 2019, Majelis hakim MA mengabulkan permohonan warga dan menggugurkan dua putusan sebelumnya dan akhirnya warga mendapatkan haknya.

Saat ini, kasus tersebut menemukan babak baru usai putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) yang terbit tahun ini di mana putusan ini ternyata menguntungkan keluarga Muller dan PT Dago Inti Graha.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah