MA dalam putusan PK nomor 109/PK/Pdt/2022, melalui Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, menyatakan para tergugat yang terdiri lebih dari 300 warga tersebut dianggap melakukan perbuatan melawan hukum.
Warga Dago Elos pun diminta pergi dari kampung tersebut dan dipaksa meruntuhkan rumah dan menyerahkan tanah mereka kepada PT Dago Inti Graha, tanpa syarat.***