Tarif Tol Jagorawi dan Tol Sedyatmo Naik Mulai 20 Agustus 2023, Simak Tarif Terbarunya Berikut Ini

- 15 Agustus 2023, 20:08 WIB
Tarif Tol Jagorawi dan Tol Sedyatmo naik mulai 20 Agustus 2023
Tarif Tol Jagorawi dan Tol Sedyatmo naik mulai 20 Agustus 2023 /Unsplash @Red John/

 

GALAMEDIANEWS – Tarif Tol Jagorawi dan Tol Sedyatmo resmi mengalami kenakan yang akan mulai berlaku pada 20 Agustus 2023 nanti.

Kenaikan tarif Tol Jagorawi dan Tol Sedyatmo ini resmi diumumkan oleh pihak Jasa Marga Metropolitan Tollroad pada Sabtu, 12 Agustus 2023 lalu.

Melalui akun Instagram resminya @jasamargametropolitas, pihak Jasa Marga Metropolitan Tollroad mengumumkan perihal penyesuaian tarif tol pada Ruas Jalan Tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi) akan mulai diberlakukan pada 20 Agustus 2023 pukul 00.00 WIB.

Penyesuaian tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Jakarta-Bogor-Ciawi ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 854/KPTS/M/2023 tanggal 31 Juli 2023 .

Lebih lanjut, perihal kenaikan tarif Tol Jagorawi juga sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Baca Juga: Tol Bocimi Seksi Dua Telah Diresmikan, Jokowi: Kini Jakarta-Sukabumi Hanya 2,5 Jam

Beleid tersebut beberapa kali telah diubah dan terakhir disesuaikan dengan PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol ini akan dilakukan setiap dua tahun sekali yang mana nantinya akan didasarkan pada pengaruh laju inflasi.

Halaman:

Editor: Lina Lutan

Sumber: Jasa Marga


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x