Daftar Tarif Tol Cisumdawu, Seksi 4 Hingga 6 Sudah Dikenakan Tarif Sejak 14 Agustus 203 Lalu

- 16 Agustus 2023, 09:22 WIB
Rincian tarif lengkap Tol Cisumdawu terbaru Agustus 2023./Pixabay @2919569
Rincian tarif lengkap Tol Cisumdawu terbaru Agustus 2023./Pixabay @2919569 /

Sementara untuk Seksi 4 Cimalaka - Legok memiliki panjang rute 8,2 Km, Seksi 5A dan 5B Legok - Ujung Jaya dengan panjang jalur 14,9 Km, dan Seksi 6A dan 6B Ujung Jaya - Dawuan dengan panjang jalur 6,1 Km dan sudah resmi beroperasi pada Juli 2023 lalu setelah diresmikan oleh Presiden Joko Widodo.

Baca Juga: Cabbyan Davita, Siswi SMAN 7 Bandung jadi Paskibraka Nasional

Jalan Tol Cisumdawu memiliki 5 buah Simpang Susun (SS) yang terdiri dari SS Pamulihan, SS Sumedang, SS Cimalaka, SS Legok, SS Ujung Jaya, dan juga 2 Junction yaitu Junction Cileunyi dan Junction Dawuan.

Jalan tol yang menghubungkan Cileunyi - Sumedang - Dawuan ini menjadi salah satu Jalan Tol terindah di Indonesia dengan dikelilingi pemandangan Gunung Tampomas, Manglayang, dan Patuha dan juga menjadi satu-satunya tol di Indonesia yang memiliki twin tunnel atau terowongan kembar untuk jalan tol.

Tarif Terbaru Tol Cisumdawu Agustus 2023

Sebagaimana dirangkum GalamediaNews dari laman resmi BPJT Kementerian PUPR, berikut daftar tarif lengkap jalan Tol Cisumdawu per Agustus 2023.

1. Cileunyi - Cisumdawu Utama

  • Golongan I: Rp78.500
  • Golongan II dan III: Rp118.000
  • Golongan IV dan V: Rp157.000

2. Pamulihan - Cisumdawu Utama

  • Golongan I: Rp64.000
  • Golongan II dan III: Rp96.000
  • Golongan III dan IV: Rp128.500

Baca Juga: 40 Link Twibbon 17 Agustus 2023 Lengkap dengan Bingkai Ucapan Selamat Hari Kemerdekaan RI Ke-78

3. Sumedang - Cisumdawu Utama

  • Golongan I: Rp42.500
  • Golongan II dan III: Rp63.500
  • Golongan IV dan V: Rp85.000

4. Cimalaka - Cisumdawu Utama

  • Golongan I: Rp37.000
  • Golongan II dan III: Rp56.000
  • Golongan IV dan V: Rp74.500

5. Paseh - Cisumdawu Utama

Baca Juga: Pidato Kenegaraan RI 16 Agustus 2023, Jangan Sampai Kelewatan

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman

Sumber: bpjt.pu.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah