Polisi Bantah Penangkapan Tokoh Adat Kinipan Tidak Sesuai Prosedur

- 27 Agustus 2020, 13:52 WIB
Ilustrasi penjara.
Ilustrasi penjara. //Pixabay/Ichigo121212

GALAMEDIANEWS - Adanya informasi di media sosial yang menyebutkan polisi menangkap tokoh masyarakat adat Kinipan, Efendi Buhing tidak sesuai prosedur yang semestinya, langsung dibantah Mabes polri.

"Tidak benar kalau Kepolisian (menangkap) tidak sesuai prosedur. Kami profesional dan tetap memberikan hak jawab kepada semua karena pada prinsipnya semua sama di depan hukum," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Kamis, 27 Agustus 2020.

Pihaknya pun meminta masyarakat agar tidak terprovokasi melihat postingan di media sosial terkait perkara Efendi yang saat ini sedang diproses. Efendi saat ini masih menjalani pemeriksaan awal di Kepolisian.

Baca Juga: DPR Bakal 'Kuliti' Ahok Cs Soal Pertamina Merugi Rp 11,33 Triliun

Kronologi kasus ini berawal pada 23 Juni 2020, dua karyawan PT Sawit Mandiri Lestari (SML) bernama Asmani dan Herman sedang beristirahat setelah selesai memotong kayu menggunakan gergaji mesin.

Tak lama kemudian beberapa orang bernama Riswan, Teki, Embang, dan Semar datang membawa masing-masing satu mandau yang diikat di pinggang. Mereka menggunakan ikat kepala merah yang menandakan persiapan untuk perang.

Riswan kemudian merampas gergaji mesin yang digunakan Asmani dan Herman dengan alasan keduanya sedang bekerja di wilayah Desa Kinipan, Kecamatan Batang Kawa, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah.

Baca Juga: RAM 8GB LPDDR5 yang Disematkan Pada Duo Galaxy Note20: Main Games Tanpa Ngelag!

"Saudara Riswan dan kawan-kawan merampas satu chain saw milik PT SML dan sampai sekarang belum dikembalikan," tutur Argo.

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah