Ngaku Polisi dan Aniaya Korbannya, Satu Begal Dilumpuhkan dengan Tembakan Petugas Polresta Bandung

- 22 Agustus 2023, 16:05 WIB
Petugas Polresta Bandung ciduk 4 begal yang beraksi di wilayah hukumnya./Dadang Setiawan/Galamedianews
Petugas Polresta Bandung ciduk 4 begal yang beraksi di wilayah hukumnya./Dadang Setiawan/Galamedianews /

GALAMEDIANEWS - Tidak membutuhkan waktu lama, petugas Satreskrim Polresta Bandung menciduk 4 orang tersangka penganiayaan yang mengaku sebagai anggota polisi.

Bahkan salah satu dari tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena melawan petugas saat akan ditangkap.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menuturkan, dalam aksinya, pelaku mengaku sebagai anggota Polsek Bojongsoang.

Baca Juga: 9 SMA Terbaik di Kota Palembang Dilihat dari Nilai UTBK, Rekomendasi Pilihan Sekolah

Kejadian tersebut bermula ketika pelaku saat itu curiga melihat korban sedang mencari sesuatu di semak semak.

"Saat itu korban dicurigai sedang mencari narkoba," kata Kusworo saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung. Selasa, 22 Agustus 2023.

Para pelaku ini selanjutnya mendatangi korban, serta mengaku sebagai petugas polisi. Mereka pun membawa korban ke dalam mobil.

“Di dalam mobil pelaku memaksa korban untuk mengaku jika dirinya pengguna narkoba,” ujarnya.

Baca Juga: Wangi Semerbak! Begini Resep Bolu Tape Keju yang Enak dan Lembut, Tetangga Auto Minta Karena Harumnya

Didalam mobil, korban juga di pukuli para pelaku dan handphone korban dirampasnya. Korban saat itu mengalami luka di bagian dahi.

Sementara itu, setelah mendapatkan laporan dari korban, lanjut Kusworo,
pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menciduknya.

“Kasus ini memang tidak viral tapi kami tetap maksimal mencari dan kami melakukan penangkapan 3 hari setelah para tersangka melakukan tindakannya,” katanya.

Setelah diselidiki lebih lanjut, tambah Kusworo, 3 orang tersangka ini merupakan residivis dari kasus Narkoba dan Penganiayaan.

Baca Juga: SEMPAT VIRAL! Identitas Pelaku Pemalakan Bergolok di Cigadung Terungkap, Polisi Tinggal Ciduk Pelaku

Atas perbuatan nya ke empat pelaku dikenakan pasal 365 KUHP pencurian dan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, serta dilapisi lagi dengan undang undang darurat no 12 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.***

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah