Dari Denda Selama PSBB, Pemprov DKI Kumpulkan Rp1,79 Miliar

- 29 Agustus 2020, 06:40 WIB
Ilustrasi. (Pixabay)
Ilustrasi. (Pixabay) /



GALAMEDIA - Hingga Jumat, 28 Agustus 2020 ini Pemerintah Indonesia mencatat total kasus mencapai 165.887 orang. Berbagai macam upaya untuk meminimalisir penularan virus pun sudah dilakukan, salah saatunya adalah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Namun, kesadaran masyarakat di DKI Jakarta akan bahaya dari Covid-19 masih belum maksimal. Hingga saat ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mencatat sebanyak 112.985 orang terkena sanksi karena mengabaikan peraturan PSBB transisi.

Kasatpol PP DKI, Arifin seperti dilansirkan pikiran-rakyat.com dari jakbarnews.com mengatakan total denda yang diterima mencapai Rp1,790 miliar.

Baca Juga: Jika Ada Anggota Polisi Meninggal Akibat Virus Corona, Tiga Pejabat Ini Terancam Dicopot

"Kondisinya sampai tanggal 24 Agustus 2020, total denda yang terkumpul dari pelanggaran masker adalah Rp1,790 miliar," ujar Arifin sebagaimana dikutip dari RRI.

Sementara itu, untuk denda yang berhasil dikumpulkan dari sanksi kepada tempat usaha industri jasa pariwisata mencapai Rp275 juta.

Sedangkan untuk fasilitas umum mencapai menginjak angka Rp670,850 juta.

Baca Juga: Lokasi Mobil SIM Keliling Polrestabes Bandung, Sabtu 29 Agustus 2020

"Ada 26 tempat usaha yang disegel dan 38 tempat usaha didenda. Sementara untuk tempat usaha yang mendapat teguran ada sebanyak 17 unit," ungkapnya.

Arifin menjelaskan, penerapan sanksi PSBB bukan hanya bertujuan untuk menambah uang kas daerah, namun juga agar pelanggar mendapatkan efek jera.

"Dalam penegakan hukum ini, kita harapkan ada efek jera yang dirasakan masyarakat sehingga masyarakat disiplin, mematuhi ketentuan yang sudah ditetapkan," imbuhnya.

Baca Juga: Orang-orang yang Sholatnya Diterima oleh Allah SWT

Seperti yang sudah dilaporkan, PSBB transisi di DKI Jakarta akan kembali diperpanjang

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menegaskan bahwa PSBB transisi perlu diperpanjang, jika masih terdapat penambahan kasus Covid-19 yang signifikan.

"Ya sesuai ketentuan ya, ketentuannya kan dua pekan, dua pekan (perpanjangan)," tegas Riza.

Riza kemudian menjelaskan, salah satu faktor PSBB diperpanjang yakni penambahan kasus di DKI Jakarta yang mencapai 820 pada Kamis, 27 Agustus 2020 kemarin.

Baca Juga: Puasa Wajib Umat Islam Sebelum Shiyam Ramadhan

Diketahui, PSBB akan diperpanjang selama dua minggu dari 29 Agustus 2020 besok hingga 11 September 2020 mendatang.

Sebelumnya PBB transisi pertama kali diberlakukan pada 3 hingga 16 Juli 2020 lalu, dan diperpanjang tanggal 17 sampai 30 Juli 2020.

Setelah itu, kembali diperpanjang pada 31 Juli hingga 13 Agustus 2020, lalu kembali diberlakukan pada 14-27 Agustus 2020 dan 28 Agustus-11 September 2020.***

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x