GALAMEDIANEWS – Di Garut, Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) sukses menangkap sekelompok orang yang terlibat dalam kegiatan pengoplosan ilegal gas elpiji di Kabupaten Garut.
Para tersangka, yang dikenali sebagai EL, AS, AR, RR, AP, dan DA, ditangkap saat tengah melakukan tindakan menyuntik gas elpiji yang bersubsidi ke dalam tabung non-subsidi di salah satu pangkalan.
Baca Juga: Jadwal Rilis Episode Terbaru Anime Bleach TYBW Part-2, Pertarungan Semakin Memanas
Dikutip dari situs tribratanews, Kabid Humas Polda Jabar Kombes. Pol. Ibrahim Tompo, S.I.K., M.Si. mengatakan bahwa “Pengungkapan dilakukan setelah terjadi kelangkaan elpiji 3 kg. Kemudian dilakukan razia dan pengecekan oleh Reskrimsus. Hasilnya, petugas melakukan tangkap tangan para pelaku mengoplos isi tabung elpiji bersubsidi 3 kg ke tabung gas nonsubsidi ukuran 12kg”.
Kombes. Pol. Ibrahim Tompo menjelaskan bahwa sebelumnya para pelaku mencari tabung gas yang sudah kosong, dengan ukuran 3 kg dan 12 kg, dari pangkalan penjualan yang tidak sah.
Setelah itu, mereka melakukan transfer isi gas yang bersubsidi ke dalam tabung gas nonsubsidi melalui metode penyuntikan.
Kepala Bagian Humas (Kabid Humas) juga menegaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku sudah dua bulan melakukan pengisian bahan bakar ilegal.
Baca Juga: Update Baim Wong Kemalingan, Kapolsek Pesanggrahan Turun Tangan Buru Pelaku Pencurian
Mereka menjual tabung gas berisi gas ilegal di wilayah yang terbentang dari Kabupaten Sumedang hingga Kabupaten Garut.
Dampak tindakan mereka mengakibatkan para pelaku akan dijerat dengan Pasal 55 ayat 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah diubah menjadi Undang-Undang atas perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, bersamaan dengan Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pengoplosan yang dilakukan oleh para pelaku sangat merugikan masyarakat, jadi sobat Gala mari kita lebih hati-hati lagi dalam membeli gas elpiji 3 kg dan segera laporkan apabila ada tindak kejahatan atau kecurangan kepada pihak berwajib.***