GALAMEDIANEWS - Skripsi dihapus merupakan kebijakan Kemendikbudristek dalam mengusung konsep Merdeka Belajar.
Tak hanya mahasiswa S1 yang seolah ‘diringankan’ beban akademiknya, melainkan berlaku juga untuk mahasiswa S2 dan S3 yang tak lagi wajib dalam menerbitkan jurnal sebagai tugas akhir.
Kebijakan skripsi dihapus, ditujukan agar pihak perguruan tinggi memiliki keleluasaan tersendiri dalam menentukan syarat kompetensi kelulusan.
Baca Juga: Hanya Ada 2 SMA Terbaik di Kabupaten Rembang, Masuk Top Nasional dan Incaran Para Siswa
Dengan demikian, pemerintah mendorong perguruan tinggi menjalankan kampus merdeka dan berbagai inovasi pelaksanaan tridharma.
Skripsi Dihapus, Karya Lain Sebagai Tugas Akhir
Kebijakan skripsi dihapus, menimbulkan berbagai tanggapan di kalangan akademisi. Dosen Prodi Arsitektur Institut Transportasi dan Logistik Trisakti, Jakarta, Deni Priansyah, S.T., M.Ars. menyampaikan bahwa tugas akhir tak hanya berbentuk tulisan, melainkan bisa dalam bentuk karya yang lain.
Terlebih lagi, setiap prodi memiliki expertise yang berbeda, yakni skill akademik maupun terapan.
“Tidak semua karya outputnya harus jadi tulisan, bisa dalam bentuk karya yang lain. Misalnya, mahasiswa arsitektur, seni rupa, dll, lebih baik jika mereka membuat karya lain seperti project, prototype, dibandingkan tulisan. Hal itu akan lebih berdampak secara langsung di masyarakat dan tingkat kemanfaatannya lebih terasa, kecuali jika memang menyukai karya tulis," ujarnya kepada Galamedianews, Rabu, 30 Agustus 2023.
Dosen muda yang juga berprofesi sebagai arsitek tersebut, mencontohkan salah satu perguruan tinggi swasta pariwisata di Bandung, yang sedang menerapkan studi terapan untuk progam pascasarjana.