GALAMEDIANEWS - Mendikbud Ristek Nadiem Makarim menyampaikan kini mahasiswa program studi S1 (Sarjana) dan D4 (Sarjana Terapan) tidak wajib membuat skripsi yang menjadi syarat kelulusan. Perubahan sistem pendidikan ini diterapkan selama program studi yang mereka ikuti telah mengadopsi kurikulum berbasis proyek atau metode serupa.
Tidak hanya berlaku bagi mahasiswa S1 dan D4, tetapi mahasiswa S2 dan S3 juga tidak diwajibkan membuat tesis atau disertasi. Aturan penghapusan tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) No 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Baca Juga: Wakapolda Jabar dan Kapolres Cimahi Tinjau TPA Sarimukti, Titik Api Padam Capai 90 Persen
Nadiem Makarim menyampaikan, dalam seminar Merdeka Belajar Episode 26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi pada Selasa 29 Agustus 2023 bahwa, "Mahasiswa S2, S3 terapan wajib diberikan tugas akhir, tapi tidak lagi wajib diterbitkan di jurnal".
Nadiem Makarim juga menambahkan sebagai penggantinya, sebuah standar kelulusan dapat berbentuk prototype, proyek atau jenis kreatif lainnya. Kemudian proyek-proyek tersebut dapat dikerjakan secara individu atau dalam kelompok, diharapkan hal ini akan memberikan lebih banyak fleksibilitas kepada mahasiswa.
Mendikbud Ristek menegaskan bahwa skripsi, tesis maupun disertasi tidak dihapus, namun hal tersebut kembali kepada perguruan tinggi masing-masing.