Seksinya Lahan Pasar Panorama Lembang, Sampai Digugat Oleh Ahli Waris Asal Italia

- 30 Agustus 2020, 20:13 WIB
PASAR Panorama Lembang.*/DOK PR
PASAR Panorama Lembang.*/DOK PR /

GALAMEDIA - Proses hukum lahan seluas 2,3 hektare yang di atasnya berdiri Pasar Panorama Lembang, Kabupaten Bandung Barat sampai sekarang belum beres.

Bahkan kini beredar kabar bahwa putusan peninjauan kembali (PK) dimenangkan pihak penggugat, yaitu Rudi Alamsyah ahli waris Adiwarta.

"Saya juga mendengar kabar itu (putusan PK), tapi sampai sekarang Pemkab Bandung Barat belum menerima salinan putusan PK dari Mahkamah Agung seperti yang ramai dibicarakan tersebut," kata Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Bandung Barat Asep Sudiro di Ngamprah, Minggu, 30 Agustus 2020.

Baca Juga: Ridwan Kamil Bagikan Koper Canggih, Bisa Dibawa Sampai ke Gunung untuk Mengetes Covid-19

Kasus hukum status tanah yang bergulir sejak 2016 tersebut, muncul setelah Rudi Alamsyah ahli waris Adiwarta melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Bale Bandung (PNBLB) dengan nomor perkara 155/PDT/G/2016.

Namun pihak penggugat kalah di PNBLB kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung.

"Di Pengadilan Tinggi dimenangkan pihak penggugat. Karena itulah Pemkab Bandung Barat selaku pihak tergugat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan kembali dimenangkan oleh kami," terangnya.

"Pihak penggugat kemudian mengajukan PK dan ampai hari ini kami masih belum tahu hasil putusan PK tersebut," papar Asep.

Baca Juga: Kasus Dugaan Verponding Palsu, Pemkot Bandung Konsisten Pertahankan Aset

Belum selesai kasus gugatan Rudi Alamsyah, di objek yang sama muncul gugatan lain dari Roni Noma yang mengaku sebagai ahli waris Ursule asal Italia.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x