Resmi, Harga Rokok Bakal Kembali Meroket

- 30 Agustus 2020, 21:38 WIB
Ilustrasi: cukai rokok/
Ilustrasi: cukai rokok/ /bolehmerokok.com

"Aspek ketiga, berdasarkan monitoring HTP, pabrikan belum sepenuhnya melakukan fully shifted/forward shifting. Kondisi saat ini pabrikan masih menalangi (backward shifting)," tuturnya dikutip dari wartaekonomi.co.id.

Baca Juga: Ingin 'Buang' Luis Suarez, Barcelona Harus Rogoh Kocek Sekitar Rp 242 Miliar

Sedangkan aspek keempat, lanjut Sunaryo, yakni titik optimum menjadi penentuan target 2021 yang tidak serta merta penambahan beban berkorelasi positif terhadap sektor penerimaan.

Sementara itu, Analis Kebijakan Ahli Madya BKF Kementerian Keuangan, Wawan Juswanto menerangkan, kebijakan kenaikan tarif Cukai mempertimbangkan tiga hal.

Mulai dari Undang-Undang Cukai, optimalisasi kebijakan, hingga kebijakan industri.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah