Resmi, Harga Rokok Bakal Kembali Meroket

- 30 Agustus 2020, 21:38 WIB
Ilustrasi: cukai rokok/
Ilustrasi: cukai rokok/ /bolehmerokok.com

GALAMEDIA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Bea Cukai bakal kembali menaikkan tarif cukai rokok di 2021. Kenaikan tersebut akan diumumkan September mendatang.

Kepala Sub Direktorat Tarif Cukai & Harga Dasar Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC), Sunaryo menyatakan, kebijakan itu diambil bukan tanpa dasar.

Menurut dia, kenaikan tarif Cukai rokok tahun depan telah mempertimbangkan adanya dampak pandemi Covid-19 dan asumsi makro tahun 2021.

Baca Juga: Tahu Gak? Walau Corona Membabi Buta, 4 Daerah Ini Masih Steril

"Kami sudah memperhitungkan kenaikan harga cukai rokok ini pada APBN 2021 dan juga memperhitungkan kondisi saat ini," terang dia dalam Webinar bertemakan 'Rasionalitas Target Cukai 2021', Minggu, 30 Agustus 2020.

Sunaryo mengungkapkan, ada empat aspek yang menjadi pertimbangan pemerintah soal kenaikan cukai hasil tembakau pada 2021.

Aspek pertama yakni terkait hasil survei dampak pandemi Covid-19 terhadap kinerja reksan cukai. Secara umum, ujarnya, masih memiliki resilience untuk melindungi tenaga kerja (padat karya).

Baca Juga: Terima Kasih Pak Anies, Jaringan Internet Gratis di Jakarta Jadi Makin Luas

"Kenaikan tarif cukai ini juga melihat dampak pandemi covid-19 terhadap kinerja reksan cukai hasil tembakau," ungkapnya.

Kemudian aspek kedua yang berkaitan dengan hasil indepth interview. Dijelaskan Sunaryo, secara umum kontributor utama mengalami penurunan baik secara volume maupun nominal cukai.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x