- Dilakukan pembatasan ritasi pengangkutan sampah ke TPA
Baca Juga: Resep Nasi Uduk Pulen ala Chef Rudy Choirudin, Hidangan pas Untuk Sarapan Keluarga
2. Setiap rumah, kantor, kegiatan usaha dan lainnya yang menjadi sumber timbulan sampah wajib melakukan kegiatan pengelolaan sampah melalui Kang Pisman (Kurangi – Pisahkan – Manfaatkan Sampah) yaitu:
- Sampah organik yang terpisah diolah lebih lanjut melalui pengomposan, magotisasi, biodigester, Lodong Sesa Dapur (Loseda), keranjang takakura atau bentuk pengolahan lainnya.
- Sampah anorganik yang terpisah dapat langsung dijual ke bank sampah, pengepul atau sedekah sampah.
- Sampah residu diangkut oleh petugas pengumpul ke TPS sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Baca Juga: 3 SMA dan SMK Terbaik di Kabupaten Banjarnegara, Punya Nilai UTBK yang Tinggi Versi LTMPT
- Setiap camat, lurah, ketua RW dan RT melakukan monitoring dan pengawasan kepada setiap Rumah tangga agar kegiatan pemisahan sampah organik, anorganik dan residu dilakukan secara optimal.
- Setiap kelurahan menyiapkan tempat untuk pengolahan sampah organik yang sudah terpisah.***