Bandung Masih Masa Darurat Sampah, Masyarakat Wajib Mengolah Sampah Sendiri, Begini Caranya

- 8 September 2023, 10:40 WIB
Pemilahan dan pengolahan sampah di Kota Bandung
Pemilahan dan pengolahan sampah di Kota Bandung /Diskominfo Kota Bandung


GALAMEDIANEWS - Pembukaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti belum normal, tetapi hanya memanfaatkan zona yang tidak terdampak kebakaran. Sehingga masih ada pembatasan pengangkutan sampah.

Seluruh TPS akan dijaga agar pengangkutan sampah dari sumber ke TPS dan dari TPS ke TPA, sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dan hanya jenis sampah residu yang diterima.

Baca Juga: 10 SMA Negeri Terbaik di Bandung Jawa Barat Berdasarkan Nilai UTBK, Rekomendasi Mencari Sekolah untuk Anak

Baca Juga: Waduh, Rotten Tomatoes Diduga Palsukan Skor Rating Film, Begini Tanggapan Netizen

Khusus untuk sampah dari kegiatan usaha/komersial/perkantoran atau kawasan berpengelola lainnya, dilakukan pengangkutan sampah ke TPA sesuai jadwal yang telah ditentukan dan untuk selanjutnya dilakukan pengelolaan sampah secara mandiri.

Agar lebih terkondisikan, setiap camat dan lurah melakukan patroli agar tidak ada yang membuang sampah ke pinggir jalan atau lokasi lainnya yang bukan merupakan TPS.

Tidak terjadi penumpukan

Untuk itu, pengelolaan sampah yang wajib dilakukan oleh setiap penghasil sampah agar tidak terjadi penumpukan. Di antaranya:

1. Sesuai dengan surat kesepakatan yang telah di tandatangani oleh Pemerintah Kota Bandung dan Kabuapten/Kota se-Bandung Raya maka akan diterapkan aturan pembuangan sampah ke TPA Sarimukti, yaitu :

- Sampah yang dapat diangkut hanya sampah residu

- Sampah organik dilarang dibuang ke TPA

- Dilakukan pembatasan ritasi pengangkutan sampah ke TPA

Baca Juga: Resep Nasi Uduk Pulen ala Chef Rudy Choirudin, Hidangan pas Untuk Sarapan Keluarga

2. Setiap rumah, kantor, kegiatan usaha dan lainnya yang menjadi sumber timbulan sampah wajib melakukan kegiatan pengelolaan sampah melalui Kang Pisman (Kurangi – Pisahkan – Manfaatkan Sampah) yaitu:

- Sampah organik yang terpisah diolah lebih lanjut melalui pengomposan, magotisasi, biodigester, Lodong Sesa Dapur (Loseda), keranjang takakura atau bentuk pengolahan lainnya.

- Sampah anorganik yang terpisah dapat langsung dijual ke bank sampah, pengepul atau sedekah sampah.

- Sampah residu diangkut oleh petugas pengumpul ke TPS sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

Baca Juga: 3 SMA dan SMK Terbaik di Kabupaten Banjarnegara, Punya Nilai UTBK yang Tinggi Versi LTMPT

Baca Juga: Jadwal Victor China Open 2023 Babak Perempat Final Jumat, 8 September: Indonesia Pastikan Satu Tiket Semifinal

- Setiap camat, lurah, ketua RW dan RT melakukan monitoring dan pengawasan kepada setiap Rumah tangga agar kegiatan pemisahan sampah organik, anorganik dan residu dilakukan secara optimal.

- Setiap kelurahan menyiapkan tempat untuk pengolahan sampah organik yang sudah terpisah.***

Editor: Lucky M. Lukman

Sumber: bandung.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah