Pemkot Bandung Tak Gubris Putusan Pengadilan, TPS Sampah Sekelimus Barat Segera Dieksekusi

- 6 September 2023, 17:25 WIB
TPS Sampah Sekelimus Barat terancam dieksekusi bila Pemkot Bandung tak segera ambil langkah langkah
TPS Sampah Sekelimus Barat terancam dieksekusi bila Pemkot Bandung tak segera ambil langkah langkah /deskjabar

GALAMEDIA NEWS -  Tempat Pembuangan Sementara Sampah (TPSS) Sekelimus Barat RT 04 RW 05 Kelurahan Batununggal Kecamatan Bandung Kidul Kota Bandung terancam dieksekusi bila Pemerintah Kota Bandung tidak serius menanggapinya.

Pasalnya lahan seluas 4.860 meter persegi tersebut sudah dilakukan sita eksekusi dan bila tidak dilakukan penggantian oleh Pemkot Bandung maka TPS itu harus diserahkan berdasarkan eksekusi kepada ahli waris Asmanah.

Bahkan saat melakukan jumpa pers, kuasa hukum ahli waris, H. Agus Sumarna S.H, M.H., tak segan segan lahan tersebut untuk segera diambil setelah adanya putusan pengadilan. Bahkan karena Pemkot Bandung dinilai membandel, TPS Sampah itu kini dipasang plang eksekusi.

Baca Juga: Selamatkan Bandung dari Darurat Sampah, Kelurahan Cijawura Melakukan Penanganan di Wilayahnya

 

Dasar Eksekusi

TPS Sampah tersebut terancam digusur bila Pemkot Bandung tidak segera mengambil langkah langkah untuk menyelamatkan TPS tersebut.

Mengingat tanah yang dijadikan TPS sampah seluas 4.860 meter persegi tersebut berdasarkan putusan pengadilan adalah milik dari Asmanah bin Artayuda.

Kepemilikan TPS di Sekelimus tersebut diperkuat dengan keluarnya putusan No. 374/PDT.G/2018/PN.BDG jo No. 616/PDT/2021/PT.BDG jo No. 170 PK/PDK/2021.

Bahkan tanah tersebut sudah dilakukan penetapan eksekusi no. 30/PDT/EKS/2023/PUT/PN.BDG yang sudah dilakukan sita eksekusi oleh Pengadilan Negeri Bandung pada Jumat 11 Agustus 2023.

Halaman:

Editor: Ryan Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x