Bandung Masih Masa Darurat Sampah, Masyarakat Wajib Mengolah Sampah Sendiri, Begini Caranya

- 8 September 2023, 10:40 WIB
Pemilahan dan pengolahan sampah di Kota Bandung
Pemilahan dan pengolahan sampah di Kota Bandung /Diskominfo Kota Bandung


GALAMEDIANEWS - Pembukaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti belum normal, tetapi hanya memanfaatkan zona yang tidak terdampak kebakaran. Sehingga masih ada pembatasan pengangkutan sampah.

Seluruh TPS akan dijaga agar pengangkutan sampah dari sumber ke TPS dan dari TPS ke TPA, sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dan hanya jenis sampah residu yang diterima.

Baca Juga: 10 SMA Negeri Terbaik di Bandung Jawa Barat Berdasarkan Nilai UTBK, Rekomendasi Mencari Sekolah untuk Anak

Baca Juga: Waduh, Rotten Tomatoes Diduga Palsukan Skor Rating Film, Begini Tanggapan Netizen

Khusus untuk sampah dari kegiatan usaha/komersial/perkantoran atau kawasan berpengelola lainnya, dilakukan pengangkutan sampah ke TPA sesuai jadwal yang telah ditentukan dan untuk selanjutnya dilakukan pengelolaan sampah secara mandiri.

Agar lebih terkondisikan, setiap camat dan lurah melakukan patroli agar tidak ada yang membuang sampah ke pinggir jalan atau lokasi lainnya yang bukan merupakan TPS.

Tidak terjadi penumpukan

Untuk itu, pengelolaan sampah yang wajib dilakukan oleh setiap penghasil sampah agar tidak terjadi penumpukan. Di antaranya:

1. Sesuai dengan surat kesepakatan yang telah di tandatangani oleh Pemerintah Kota Bandung dan Kabuapten/Kota se-Bandung Raya maka akan diterapkan aturan pembuangan sampah ke TPA Sarimukti, yaitu :

- Sampah yang dapat diangkut hanya sampah residu

- Sampah organik dilarang dibuang ke TPA

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman

Sumber: bandung.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x