2. Registrasi dilakukan agar para penumpang bisa mendapatkan fasilitas reduksi. Proses registrasi dilakukan selambat-lambatnyta h-2 dari jadwal keberangkatan KAI.
Baca Juga: Resep Sambal Kering Tempe ala Chef Rudy Choirudin, Hidangan yang Mudah Dibuat dan Kaya Nutrisi
3. Proses registrasi perlu membawa surat keterangan asli dari rumah sakit/dokter/puskesmas dengan menyatakan bahwa penumpang merupakan penyandang disabilitas.
4. Surat keterangan yang dibawa untuk proses registrasi berlaku seumur hidup.
5. Pada saat proses registrasi, penumpang wajib membawa kartu tanda pengenal atau KTP Asli. (tidak menerima dalam bentuk scan maupun fotocopy)
6. Proses registrasi hanya dilakukan sekali saja dan untuk seterusnya.
7. Registrasi dapat diwakilkan kepada orang lain dengan membawa surat keterangan asli dari dokter/rumah sakit/puskesmas disertai membaa KTP Asli milik penumpang dan juga pas foto penumpang untuk didaftarkan.
Baca Juga: Migrain, Sakit Kepala Sebelah yang Nyut-nyutan, Kenali Gejalanya
Baca Juga: Daftar 5 Nama-nama Iblis Terkuat di Anime Demon Slayer: Kimetsu no Yaiba, Beserta Level Kekuatannya
8. Besaran diskon 20 persen berlaku bagi semua kelas pelayangan Kereta Api Indonesia.