9. Pada saat proses boarding dan pemeriksaan di kereta api, pemegang tiket dengan tarif reduksi disabilitas wajib menunjukkan kartu identias asli dan juga surat keterangan asli dari dokter/rumah sakit/puskesmas.
10. Tarif reduksi tidak berlaku di kereta priority, panoramic, luxury atau kereta wisata lainnya.
Dengan adanya reduksi bagi pelanggan disabilitas, pihak KAI berharap dapat memudahkan masyarakat luas untuk menjadikan KAI sebagai moda transportasi umum yang inklusif bagi semua masyarakat maupun masyarakat dengan penyandang disabilitas.***