GALAMEDIA - Wacana PT Pertamina (Persero) menghapuskan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium dan Pertalite masih menjadi perdebatan.
Sebelumnya, rencana menghapus BBM berkadar RON rendah itu muncul pada Rapat Dengar Pendapat Komisi VII DPR dengan Pertamina.
Mantan Sekretaris BUMN, Said Didu ikut merespons wacana tersebut. Ia menaruh curiga ada sesuatu yang mendorong wacana itu digulirkan.
Baca Juga: Pinangki Berstatus Eselon Golongan IV, Aset Tanahnya Tersebar di Bogor dan Jakarta
Said Didu menyatakan, penghapusan BBM beroktan 88 dan RON 90 di pasaran Indonesia disinyalir untuk memuluskan penjualan BBM asing di Tanah Air.
Ia menuangkan opininya lewat akun Twitter pribadinya, seperti dikutip Rabu, 2 September 2020.
"Ide Dirut Pertamina untuk tidak lagi menjual BBM premium dan petralite adalah jalan pintas untuk menutup kilang milik Pertamina dan murni menjadi pedagang BBM dari LN (luar negeri)," begitu tulisnya.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.20 tahun 2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori M, N, dan O, bensin yang harus dijual ke publik minimum harus mengandung RON 91.
Baca Juga: Grup Riset Sejarah Budaya UNS Buat Katalog Digital Koleksi Reksapustaka Mangkunegaran
Artinya, jika mengacu pada peraturan itu, maka seharusnya tidak boleh ada lagi produk bensin di bawah RON 91 yang dijual ke publik.