Baca Juga: Resep Empal Gepuk ala Martin Praja Makanan Wangi, Gurih dan Kaya Rempah
Hakim Asep Sayuti pun menerangkan bahwa Pengadilan Agama Karawang mencatat ada sejumlah 61 permohonan dispensasi nikah anak di bawah umur pada tahun 2023 ini. Dispensasi nikah anak dibawah umur ini diajukan oleh orang tua calon mempelai dengan alasan untuk menghindari terjadinya perzinaan.
“Awalnya kami menggunakan UU no 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Tetapi UU itu terlalu lama dan banyak yang menilai sudah tidak relevan,” Ujar Hakim Asep Sayuti
UU tentang perkawinan menjelaskan tentang dispensasi kawin dibawah umur 19 tahun. WNI Laki-laki dan perempuan boleh menikah jika usianya sudah lebih dari 19 tahun. Jadi jika ada yang mau menikah dan dibawah umur 19 tahun maka harus melakukan permohonan dispensasi kawin ke Pengadilan Agama.***