GALAMEDIA - Kasus penerimaan gratifikasi dari Djoko Tjandra tak berhenti di jaksa Pinangki Sirna Malasari saja.
Teman dekat Pinangki, Andi Irfan Jaya turut dijadikan tersangka oleh Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung). Ia pun kini ditahan di Rutan KPK.
"Pada hari ini, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka lagi dengan inisial AI," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono, Rabu, 2 September 2020.
Baca Juga: Terungkap! Pesta Seks Homo di Jakarta Selatan Ternyata Berkiblat ke Thailand
Andi Irfan Jaya diketahui merupakan politisi Partai Nasdem. Menurut Hari, Andi disangkakan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Meski begitu, Hari belum menjelaskan secara detil mengenai peran Andi dalam kasus itu.
"Diduga adanya percobaan atau pemufakatan jahat dalam dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh oknum PSM," tambahnya.
Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung sebelumnya telah menetapkan Pinangki sebagai tersangka kasus dugaan korupsi lantaran Pinangki sebagai pegawai negeri diduga menerima hadiah dari Djoko Tjandra.
Baca Juga: Sering Migrain Saat Bangun Tidur di Pagi Hari? Bisa Jadi Ini Penyebabnya
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Pinangki langsung ditahan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Kejaksaan Agung juga menetapkan Djoko Tjandra sebagai tersangka dalam kasus ini.