4. OJK memerintahkan AdaKami utk melakukan investigasi lebih lanjut terkait order fiktif, antara lain dg meminta informasi kepada platform market place atau e-commerce terkait untuk mengetahui siapa sebenarnya pihak yg melakukan order fiktif & segera melaporkan hasilnya kepada OJK.
Baca Juga: 10 SMA di Kota Bogor Jawa Barat yang Masuk ke-Deretan Top Sekolah Terbaik se-Indonesia
5. OJK tengah mendalami informasi yang disampaikan AdaKami tersebut, termasuk apabila terdapat pelanggaran ketentuan sebagai dasar untuk melakukan tindak lanjut berdasarkan fakta yang akurat.
6. OJK akan bertindak tegas jika dari hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen. OJK meminta semua lembaga jasa keuangan termasuk penyelenggara fintech lending utk mematuhi peraturan terkait pelindungan konsumen.
7. OJK mengimbau konsumen dan masyarakat yg ingin menggunakan layanan fintech lending untuk disesuaikan dg kebutuhan dan kemampuan membayar, serta memahami syarat, ketentuan, termasuk bunga, denda & rincian biaya yang dikenakan.***