OJK Ambil Tindakan Terkait Dugaan Korban Bunuh Diri dan Penagihan Pinjaman oleh AdaKami

- 22 September 2023, 07:15 WIB
Ilustrasi bunuh diri
Ilustrasi bunuh diri /pixabay/

GALAMEDIANEWS - Baru-baru ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendapati adanya dugaan korban bunuh diri dan penagihan pinjaman yang tidak sesuai ketentuan yang dilakukan oleh AdaKami.

Nah menyikapi hal itu, OJK memanggil penyelenggara P2P lending atau penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk dimintai konfirmasi terkait dugaan korban bunuh diri dan penagihan pinjaman tersebut.

Dilansir dari Twitter @ojkindonesia, pemanggilan OJK tersebut berlangsung pada tanggal 20 hingga 21 September 2023 kemarin, terkait dugaan korban bunuh diri, teror penagihan, dan tingginya bunga atau biaya pinjaman.

Sementara mengenai informasi korban bunuh diri, OJK memerintahkan agar AdaKami segera melakukan investigasi secara mendalam untuk memastikan kebenaran berita adanya korban bunuh diri yang viral.

Baca Juga: Bertemu OJK, Presiden Joko Widodo Minta Dukung Hilirisasi Sumber Daya Alam Laut

Untuk itu, atas informasi dari pihak AdaKami tersebut, maka OJK mengambil tindakan sebagai berikut:

1. OJK juga memerintahkan kepada AdaKami untuk membuka kanal pengaduan bagi masyarakat yang memilki informasi mengenai korban bunuh diri. AdaKami agar melaporkan penanganan pengaduan tersebut kepada OJK.

2. OJK mencermati terkait pengenaan bunga dan biaya lainnya di AdaKami. Adapun batas tingkat bunga termasuk biaya lainnya untuk fintech lending selama ini ditetapkan oleh AFPI yaitu sebesar maksimal 0,4 persen per hari, dan lebih ditujukan untuk pinjaman jangka pendek.

3. OJK telah memerintahkan AFPI untuk menelaah hal tersebut sesuai dengan kode etik AFPI. OJK juga mewajibkan seluruh fintech lending utk menyampaikan informasi biaya layanan dan bunga secara jelas kepada konsumen, dan melakukan penagihan dengan cara yg baik sesuai dg peraturan OJK.

Halaman:

Editor: Tatang Rasyid

Sumber: Twitter @ojkindonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah