Mami Icha Tertangkap Sebagai Germo Menjual 21 ABG

- 26 September 2023, 17:06 WIB
Ilustrasi Mami Icha tertangkap sebagai Germo karena menjual 21 ABG
Ilustrasi Mami Icha tertangkap sebagai Germo karena menjual 21 ABG /Pixabay @ichgo121212/

 

GALAMEDIANEWS - Seorang wanita 24 tahun berinisial FEA, alias Mami Icha ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus prositusi dengan mengeksploitasi anak di bawah umur, ia pun pun berperan sebagai mucikari atau germo dengan menjual anak - anak di bawah umur ( ABG ) untuk melayani pria hidung belang.

"Tersangaka udah ditetapkan dan ditahan di rutan Polda Metro Jaya," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Senin 25 September 2023.

Mami Icha pun kini sudah ditahan, dia dikenakan pasal 27 ayat 1 Juncto Pasal 45 ayat 1 Undang - Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik. Pada Pasal 296 atau pasal 506 KUHP dan Pasal 4 ayat 2 jo Pasal 30 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 2 jo Pasal 17 UU Nomor 21 2007, tentang pemberantasan tindak pidanan perdagangan Orang dan atau pasal 76 Jo Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tetang perlindungan Anak.

"Bahkan beberapa kliennya juga meminta korban dengan kostum seragam sekolah," ujarnya.

Baca Juga: Terlibat Kasus Penjualan dan Pemerkosaan Anak, ABG Perempuan di Bandung Divonis 1,5 Tahun Penjara

Pihaknya juga turut memburu para pria hidung belang yang menyewa ABG tersebut dari Mami Icha mereka juga terancam pidana terkait kasus yang ada, jadi penanganan perkara ini akan kita terus kembangkan penyelidikannya. Jadi tidak menutup kemungkinan untuk tersangka lainnya, karena ini menyangkut Undang - Undang Perlindungan Anak

Dalam kasus tersebut diduga, ada sekitaran 21 Orang ABG yang menjadi korban eksploitasi Mami Icha. Didalam pengusutan perkara tersebut Polisi juga berkoordinasi, dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk penanganan anak korban.

Kasus tersebut kini terungkap setelah pihak kepolisian melakukan patroli siber. Disana juga, didapatkan akun X yang menawarkan prostitusi online.

Halaman:

Editor: Lina Lutan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x