GALAMEDIANEWS - Aplikasi video pendek TikTok mengumumkan bahwa mereka akan menghentikan transaksi di platform mereka di Indonesia mulai hari Rabu 4 Oktober 2023.
Keputusan ini merupakan respons terhadap larangan baru pemerintah Indonesia terhadap perdagangan e-commerce di platform media sosial.
TikTok, yang dimiliki oleh perusahaan China ByteDance, menyatakan dalam sebuah pernyataan pada hari Selasa bahwa mereka akan berkoordinasi dengan pemerintah Indonesia mengenai rencana masa depan mereka.
Mengutip dari wawancara yang dilakukan Reuters, "Prioritas kami adalah untuk tetap mematuhi hukum dan regulasi lokal. Oleh karena itu, kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di TikTok Shop Indonesia," demikian pernyataan perusahaan tersebut.
Pemerintah Indonesia menjelaskan bahwa larangan yang diberlakukan minggu lalu bertujuan untuk melindungi pedagang dan pasar konvensional serta untuk melawan praktik harga predator di platform media sosial yang telah mengancam usaha kecil dan menengah.
Dalam pernyataannya, TikTok tidak menjelaskan apakah mereka berencana untuk membuat aplikasi e-commerce baru yang terpisah dari aplikasi media sosial utama mereka.
Keputusan TikTok sejalan dengan periode tenggang yang diberikan oleh pemerintah Indonesia selama satu minggu kepada platform-platform untuk mematuhi aturan baru tersebut, dengan ancaman penutupan sebagai konsekuensi jika tidak dipatuhi.