Malaysia juga telah mengirim surat kepada perusahaan perkebunan milik warga Malaysia yang beroperasi di Indonesia untuk memastikan mereka mematuhi hukum dan tidak membakar lahan.
Selain itu, Malaysia meminta tindakan bersama oleh ASEAN, baik melalui legislasi maupun perjanjian, untuk mengatasi masalah kabut asap tahunan.
Menteri Nik Nazmi Nik Ahmad menyatakan bahwa Malaysia sedang mempertimbangkan undang-undang yang serupa dengan Singapura yang memegang perusahaan bertanggung jawab atas polusi udara, meskipun ada kekhawatiran tentang kemampuan Malaysia untuk menuntut pencemar di luar negeri.***