Soal Polemik 85 Kades di Sukabumi, BPHN Kemenkumham RI Bakal Blacklist Desa dan Kelurahan 

- 15 Oktober 2023, 10:20 WIB
Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham RI Prof. Dr. Widodo Ekatjahjana
Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham RI Prof. Dr. Widodo Ekatjahjana /BPHN Kemenkumham RI //

Masyarakat pun diharapkan dapat memberikan pengawasan secara eksternal terhadap seluruh organisasi PBH yang saat ini berjumlah 619 dan tersebar di seluruh Provinsi dan dapat dilihat datanya di website www.sidbankum.bphn.go.id

"Terlebih BPHN telah memiliki dasar penanganan dan penindakan atas PBH di dalam Permenkumham No.4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum (SLBH)," kata Widodo menegaskan. 

Sementara itu, Kepala Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN Sofyan, mengungkapkan bahwa BPHN Kemenkumham tetap mendukung Pemerintah Daerah untuk menganggarkan dan ikut berpartisipasi dalam penyelenggaraan bantuan hukum di daerah.

Baca Juga: Kemenkumham Jabar Bersama Biro Hukerma dan FNF Tingkatkan Pemahaman Manfaat Aplikasi Lapor

“Namun, penyelenggaraannya harus tetap sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan, sebagaimana Buku Panduan Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Daerah yang disusun bersama antara BPHN Kemenkumham dengan Kementerian Dalam Negeri pada Tahun 2018,” kata Kepala Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN Sofyan. 

Sebelumnya, Bupati Sukabumi, Marwan Hamami, telah mengeluarkan surat perintah kepada 85 kepala desa (kades) di Sukabumi diduga terlibat dalam pengelolaan dana bantuan hukum yang menuai polemik.

Tak hanya itu, Marwan menekankan, agar para kades untuk mengembalikan uang bantuan hukum yang bersumber dari Dana Desa (DD) tahun anggaran 2023. 

Surat tersebut dikeluarkan dengan nomor 700/22/7960/inspektorat/2023 itu merujuk pada hasil laporan pemeriksaan khusus Inspektorat Kabupaten Sukabumi nomor 700.1.2.12/12/3552/Sekret/2023 tanggal 21 September 2023.

Sebagai informasi, kasus ini bermula ketika sejumlah Kades terlibat dalam kerja sama bantuan hukum desa dengan Firma Hukum Marpaung and Partner (MP Lawfirm). Kerja sama ini menjadi sorotan karena diduga tidak mematuhi aturan yang berlaku. Beberapa Kades diketahui telah melakukan pembayaran terlebih dahulu melalui transfer sebesar Rp 500 ribu per - bulan untuk kurun waktu selama satu tahun ke MP Lawfirm.  ***

Halaman:

Editor: Lina Lutan

Sumber: BPHN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah