Soal Polemik 85 Kades di Sukabumi, BPHN Kemenkumham RI Bakal Blacklist Desa dan Kelurahan 

- 15 Oktober 2023, 10:20 WIB
Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham RI Prof. Dr. Widodo Ekatjahjana
Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham RI Prof. Dr. Widodo Ekatjahjana /BPHN Kemenkumham RI //

 

GALAMEDIANEWS – Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham RI Prof. Dr. Widodo Ekatjahjana angkat bicara terkait polemik 85 kepala desa (Kades) di Sukabumi. Jawa Barat yang diduga terlibat dalam pengelolaan dana bantuan hukum. 

Menurutnya, status MP Lawfirm belum terverifikasi dan terakreditasi sebagai organisasi Pemberi Bantuan Hukum (PBH) oleh BPHN selaku penyelenggara. 

Adapun kejanggalan ini kemudian dilaporkan ke Polres Sukabumi oleh Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sukabumi pada tanggal 27 Juli 2023 lalu. 

Menanggapi perkembangan kasus 85 Kades di Sukabumi, Kepala BPHN Kemenkumham RI mengatakan,  bahwa penggunaan anggaran bantuan hukum, baik yang bersumber dari APBN, APBD dan Dana Desa (DD) maupun sumber lain, seharusnya melibatkan PBH yang telah terakreditasi dan terverifikasi oleh BPHN Kemenkumham.

Baca Juga: Tinjau Verifikasi Lamaran CASN, Kakanwil Kemenkumham Jabar: Kesalahan Pelampiran Persyaratan Hambat Kerja

“Mekanisme penyaluran dana bantuan hukum harus memenuhi ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan aturan pelaksanaannya. Mekanisme penyaluran dananya pun dilakukan dengan cara reimbursement, bukan ditransfer terlebih dahulu,” ujar Kepala BPHN Widodo dilansir Galamedianews dari website resmi bphn.go.id pada Sabtu, 15 Oktober 2023. 

Selain itu, Widodo menyebutkan dalam Peraturan Menteri Desa (Permendes) dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) serta Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2022 tentang prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2023 telah dijelaskan bahwa bantuan hukum ditujukan pada kelompok marginal dan rentan, salah satunya meliputi kelompok masyarakat miskin.

Kemudian, kata Widodo, mekanisme penyaluran dananya dilakukan dengan cara reimbursement setelah rangkaian penyelesaian perkara, baik litigasi maupun nonlitigasi. 

Halaman:

Editor: Lina Lutan

Sumber: BPHN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x