GALAMEDIA - Direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kini diperkenankan untuk menunjuk staf ahli dengan gaji maksimal Rp 50 juta. Hal tersebut terungkap dari Surat Edaran (SE) Nomor: SE-9/MBU/08/2020 tentang Staf Ahli bagi Direksi BUMN yang diunggah oleh Mantan Sekretaris BUMN Said Didu melalui akun Twitternya, @msaid-didu.
BUMN sbg "penampungan" ?
Dpt copy KepmenBUMN utk angkat Staf ahli direksi di BUMN. Jika ini benar, Pertanyaannya :
1. Komisaris dan ireksi mmg bkn ahli ?
2. Akan ada tambahan lbh seribu jbtn "staf ahli" (tmsk anak prshn) stlh komisaris utk dibagi2 ?
Mhn konfirmasi dr @KemenBUMN pic.twitter.com/cVHnWL3HkF— Muhammad Said Didu (@msaid_didu) September 7, 2020
Mengutip isi surat tersebut, disebutkan pada poin E jika direksi BUMN dapat mempekerjakan staf ahli maksimal lima orang. Selain direksi BUMN dilarang mempekerjakan staf ahli.
"Direksi BUMN dapat mempekerjakan staf ahli yang diangkat oleh direksi sebanyak-banyaknya lima orang dengan tetap mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan perusahaan," demikian isi dokumen tersebut dikutip, Senin 7 September 2020.
Baca Juga: Cash Flow Negatif, Para Karyawan BUMN Ini Ngaku Tak Digaji Sejak Februari 2020
Dalam surat itu juga disampaikan, penghasilan yang diterima oleh staf ahli berupa honorarium yang ditetapkan oleh direksi maksimal Rp50 juta per bulan. Mereka tidak diperkenankan menerima penghasilan lain selain honorarium tersebut.
Staf ahli tersebut nantinya bertugas memberikan analisis dan rekomendasi penyelesaian atas permasalahan strategis dan tugas lainnya di perusahaan berdasarkan penugasan dari direksi.
Sementara itu, masa jabatan staf ahli paling lama satu tahun dan dapat diperpanjang satu kali selama satu tahun masa jabatan.
Baca Juga: BLT Rp 600 Ribu Pegawai Bergaji di Bawah Rp 5 Juta Dipastikan Berlanjut di Tahun 2021
Namun, direksi memiliki hak untuk memberhentikan staf ahli sewaktu-waktu. Namun Menteri BUMN Erick Thohir melarang staf ahli rangkap jabatan sebagai staf ahli di BUMN lain maupun direksi atau komisaris di BUMN dan anak usaha BUMN.
Di samping itu, staf ahli juga dilarang merangkap sebagai sekretaris direksi atau komisaris di BUMN dan anak usaha BUMN.
"Direksi BUMN wajib menyampaikan usulan pengangkatan staf ahli secara tertulis kepada Kementerian BUMN," bunyi surat.
Baca Juga: 37 Bakal Calon Peserta Pilkada Serentak 2020 Positif Teinfeksi Covid-19
Surat itu ditandatangani oleh Menteri BUMN Erick Thohir pada Kamis 3 Agustus 2020.
Dalam cuitannya, Said mengkritik keputusan Erick Thohir tersebut sekaligus meminta konfirmasi dari pihak Kementerian BUMN. Ia justru mempertanyakan dengan kebijakan tersebut bukankah BUMN akan tampak sebagai 'penampungan'.
"Jika ini benar, pertanyaannya: 1. Komisaris dan Direksi memang bukan ahli? 2. Akan ada tambahan lebih seribu jabatan "staf ahli" (termasuk anak perusahaan) setelah komisaris untuk dibagi," tulis Said Didu.***