Baca Juga: Indonesia Mencari Dukungan China untuk Proyek Energi Terbarukan dan Infrastruktur
Reza Wendra Prayogo, pengacara Afi Farma, mengklaim bahwa tidak ada bukti tuduhan keracunan yang disengaja terhadap perusahaan tersebut. Dia juga menyatakan bahwa Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Indonesia tidak mewajibkan produsen obat untuk melakukan tes bahan baku yang ketat.
BPOM tidak segera memberikan tanggapan terkait hal ini.
Afi Farma adalah salah satu dari empat perusahaan yang diadukan oleh polisi Indonesia dalam penyelidikan pasokan sirup batuk yang tercemar, dengan sidang dijadwalkan pada tanggal 18 Oktober.
Menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), batas aman untuk toksin yang diketahui, EG dan diethylene glycol (DEG), adalah tidak lebih dari 0,10%, berdasarkan standar global. Pedoman standar obat Indonesia pada tahun 2020 juga mengadopsi batas ini.