GALAMEDIANEWS - Hari ini, Pengadilan Konstitusi Indonesia mengumumkan penolakan terhadap beberapa petisi yang bertujuan untuk mengubah aturan kelayakan calon presiden dan wakil presiden.
Keputusan ini menjadi kompleksitas tersendiri dalam upaya yang diantisipasi untuk mencalonkan putra presiden petahana, Gibran Rakabuming Raka, dalam pemilihan presiden tahun depan.
Pengadilan tersebut mengumumkan putusannya terkait serangkaian petisi serupa, di tengah kritik yang semakin membesar bahwa Presiden Joko Widodo yang akan segera meninggalkan jabatannya tengah berupaya untuk mendirikan dinasti politik dan mempertahankan pengaruhnya bahkan setelah meninggalkan kantor.
Demokrasi terbesar ketiga di dunia ini dijadwalkan untuk memilih dalam pemilihan presiden dan legislatif yang akan dilakukan bersamaan pada 14 Februari tahun depan.
Baca Juga: Resep Kunyit Asam, Minuman Tradisional Menyehatkan dan Kaya Manfaat
Menurut sumber, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto berada dalam persaingan ketat di hasil jajak pendapat dengan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, sementara mantan Gubernur Jakarta, Anies Baswedan, berada jauh di belakang keduanya.
Ketua Mahkamah Agung, Anwar Usman, yang juga adalah ipar dari Presiden Joko Widodo dan memimpin panel sembilan hakim, menolak petisi untuk menurunkan batasan usia minimum dari 40 menjadi 35 tahun dan untuk mengizinkan siapa pun dengan pengalaman dalam pelayanan sipil untuk mencalonkan diri sebagai presiden dan wakil presiden.
Baca Juga: Bapenda Jabar Gulirkan Pemutihan dan Diskon Pajak Hingga Desember, Cek Syaratnya di Sini