Hakim-hakim tersebut menyatakan bahwa penetapan batasan usia menjadi kewenangan para legislator, dan petisi tersebut tidak memiliki "alasan yang sesuai dengan hukum."
Jika petisi tersebut disetujui, putra presiden dan walikota Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka, akan dapat mencalonkan diri dalam pemilihan Februari nanti, kemungkinan sebagai pasangan Prabowo.
Hingga berita ini ditulis, Gibran belum memberikan komentar mengenai keputusan tersebut.
Baca Juga: SINOPSIS Film The Hangover Part II, Ide Gila Alan di Thailand
Pekan lalu, Jokowi, sebagaimana presiden dikenal secara populer, mengabaikan pertanyaan tentang kritik yang semakin berkembang mengenai upaya membangun dinasti politik, dengan menyatakan bahwa pemilihan pemimpin sebaiknya menjadi keputusan rakyat.
Calon presiden dan pasangan wakilnya diharapkan untuk secara resmi mendaftar ke komisi pemilihan antara tanggal 19 hingga 25 Oktober.***