Pengadilan Konstitusi Indonesia Tolak Perubahan Aturan Batas Umur Kandidat Presiden dan Wakil Presiden

- 16 Oktober 2023, 16:29 WIB
Calon Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Joko Widodo, berbicara kepada wartawan di Solo, Provinsi Jawa Tengah, Indonesia, 17 Juli 2020.
Calon Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Joko Widodo, berbicara kepada wartawan di Solo, Provinsi Jawa Tengah, Indonesia, 17 Juli 2020. / Mohammad Ayudha/Antara Foto/

GALAMEDIANEWS - Hari ini, Pengadilan Konstitusi Indonesia mengumumkan penolakan terhadap beberapa petisi yang bertujuan untuk mengubah aturan kelayakan calon presiden dan wakil presiden.

Keputusan ini menjadi kompleksitas tersendiri dalam upaya yang diantisipasi untuk mencalonkan putra presiden petahana, Gibran Rakabuming Raka, dalam pemilihan presiden tahun depan.

Pengadilan tersebut mengumumkan putusannya terkait serangkaian petisi serupa, di tengah kritik yang semakin membesar bahwa Presiden Joko Widodo yang akan segera meninggalkan jabatannya tengah berupaya untuk mendirikan dinasti politik dan mempertahankan pengaruhnya bahkan setelah meninggalkan kantor.

Demokrasi terbesar ketiga di dunia ini dijadwalkan untuk memilih dalam pemilihan presiden dan legislatif yang akan dilakukan bersamaan pada 14 Februari tahun depan.

Baca Juga: Resep Kunyit Asam, Minuman Tradisional Menyehatkan dan Kaya Manfaat

Menurut sumber, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto berada dalam persaingan ketat di hasil jajak pendapat dengan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, sementara mantan Gubernur Jakarta, Anies Baswedan, berada jauh di belakang keduanya.

Ketua Mahkamah Agung, Anwar Usman, yang juga adalah ipar dari Presiden Joko Widodo dan memimpin panel sembilan hakim, menolak petisi untuk menurunkan batasan usia minimum dari 40 menjadi 35 tahun dan untuk mengizinkan siapa pun dengan pengalaman dalam pelayanan sipil untuk mencalonkan diri sebagai presiden dan wakil presiden.

Baca Juga: Bapenda Jabar Gulirkan Pemutihan dan Diskon Pajak Hingga Desember, Cek Syaratnya di Sini

Hakim-hakim tersebut menyatakan bahwa penetapan batasan usia menjadi kewenangan para legislator, dan petisi tersebut tidak memiliki "alasan yang sesuai dengan hukum."

Jika petisi tersebut disetujui, putra presiden dan walikota Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka, akan dapat mencalonkan diri dalam pemilihan Februari nanti, kemungkinan sebagai pasangan Prabowo.

Hingga berita ini ditulis, Gibran belum memberikan komentar mengenai keputusan tersebut.

Baca Juga: SINOPSIS Film The Hangover Part II, Ide Gila Alan di Thailand

Pekan lalu, Jokowi, sebagaimana presiden dikenal secara populer, mengabaikan pertanyaan tentang kritik yang semakin berkembang mengenai upaya membangun dinasti politik, dengan menyatakan bahwa pemilihan pemimpin sebaiknya menjadi keputusan rakyat.

Calon presiden dan pasangan wakilnya diharapkan untuk secara resmi mendaftar ke komisi pemilihan antara tanggal 19 hingga 25 Oktober.***

Editor: Dicky Aditya

Sumber: Reuters


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah