GALAMEDIANEWS - Menjelang akhir tahun 2023, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat kembali menggulirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini berlangsung dari tanggal 16 Oktober hingga 16 Desember 2023.
Baca Juga: Kepala Bapenda Jabar Instruksikan Jajarannya Bantu Warga yang Membutuhkan Air Bersih
Kepala Bapenda Jawa Barat, Dedi Taufik menuturkan, ada beberapa syarat yang harus diperhatikan oleh wajib pajak jika ingin memanfaatkan kesempatan ini.
"Tujuannya untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat, termasuk dalam rangka optimalisasi pajak daerah," ujar Dedi Taufik, Senin, 16 Oktober 2023.
Dedi Taufik mengungkap alasan Bapenda Jabar kembali menggulirkan program tersebut di tahun ini. Berdasarkan evaluasi yang dilakukan, ujarnya, program tersebut berhasil menggugah wajib pajak menunaikan kewajibannya.
"Ada peningkatan kepatuhan. Makanya saya mengajak masyarakat Jabar, ayo manfaatkan relaksasi pajak ini," tutur Dedi Taufik.
Saat ini, lanjut dia, ada dua program yang ditawarkan, yakni diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II).