Bapenda Jabar Gulirkan Pemutihan dan Diskon Pajak Hingga Desember, Cek Syaratnya di Sini

- 16 Oktober 2023, 16:17 WIB
Kepala Bapenda Jabar, Dedi Taufik./ist
Kepala Bapenda Jabar, Dedi Taufik./ist /

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor mencakup bebas denda pajak kendaraan bermotor, bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 dan bebas tunggakan PKB Tahun ke-5

Namun, tidak semua kendaraan bermotor berhak mendapat diskon pajak dan bebas bea balik nama. Program ini khusus untuk kendaraan yang memenuhi syarat dan ketentuan sesuai ketetapan Bapenda Jabar selama periode program berjalan.

Selain itu, ada juga program diskon pajak yang terbagi ke dalam beberapa kategori dengan syarat-syarat yang berlaku. Yang pertama, pada saat tanggal jatuh tempo sampai dengan tiga puluh hari, sebesar 2 persen.

Kedua, pada saat tanggal jatuh tempo lebih dari tiga puluh hari sampai dengan enam puluh hari, sebesar 4 persen.

Baca Juga: Gerakan Pepeling Kolaborasi Dispora dan KNPI Kota Bandung Bentuk Satgas Pelajar Peduli Lingkungan

Selain itu, pada saat jatuh tempo lebih dari enam puluh hari sampai dengan sembilan puluh hari, sebesar 6 persen.

Syarat berikutnya, pada saat jatuh tempo lebih dari sembilan puluh hari sampai dengan seratus dua puluh hari, sebesar 8 persen.

Terakhir, pada saat tanggal jatuh tempo lebih dari seratus dua puluh hari sampai dengan seratus delapan puluh hari, sebesar 10 persen.

"Sedangkan diskon BBNKB ke-1 (BBNKB I), pengurangan sebagian Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan Pertama, sebesar 2,5 persen," tandasnya.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x