GALAMEDIANEWS - Menjelang akhir tahun 2023, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat kembali menggulirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini berlangsung dari tanggal 16 Oktober hingga 16 Desember 2023.
Baca Juga: Kepala Bapenda Jabar Instruksikan Jajarannya Bantu Warga yang Membutuhkan Air Bersih
Kepala Bapenda Jawa Barat, Dedi Taufik menuturkan, ada beberapa syarat yang harus diperhatikan oleh wajib pajak jika ingin memanfaatkan kesempatan ini.
"Tujuannya untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat, termasuk dalam rangka optimalisasi pajak daerah," ujar Dedi Taufik, Senin, 16 Oktober 2023.
Dedi Taufik mengungkap alasan Bapenda Jabar kembali menggulirkan program tersebut di tahun ini. Berdasarkan evaluasi yang dilakukan, ujarnya, program tersebut berhasil menggugah wajib pajak menunaikan kewajibannya.
"Ada peningkatan kepatuhan. Makanya saya mengajak masyarakat Jabar, ayo manfaatkan relaksasi pajak ini," tutur Dedi Taufik.
Saat ini, lanjut dia, ada dua program yang ditawarkan, yakni diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II).
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor mencakup bebas denda pajak kendaraan bermotor, bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 dan bebas tunggakan PKB Tahun ke-5
Namun, tidak semua kendaraan bermotor berhak mendapat diskon pajak dan bebas bea balik nama. Program ini khusus untuk kendaraan yang memenuhi syarat dan ketentuan sesuai ketetapan Bapenda Jabar selama periode program berjalan.
Selain itu, ada juga program diskon pajak yang terbagi ke dalam beberapa kategori dengan syarat-syarat yang berlaku. Yang pertama, pada saat tanggal jatuh tempo sampai dengan tiga puluh hari, sebesar 2 persen.
Kedua, pada saat tanggal jatuh tempo lebih dari tiga puluh hari sampai dengan enam puluh hari, sebesar 4 persen.
Baca Juga: Gerakan Pepeling Kolaborasi Dispora dan KNPI Kota Bandung Bentuk Satgas Pelajar Peduli Lingkungan
Selain itu, pada saat jatuh tempo lebih dari enam puluh hari sampai dengan sembilan puluh hari, sebesar 6 persen.
Syarat berikutnya, pada saat jatuh tempo lebih dari sembilan puluh hari sampai dengan seratus dua puluh hari, sebesar 8 persen.
Terakhir, pada saat tanggal jatuh tempo lebih dari seratus dua puluh hari sampai dengan seratus delapan puluh hari, sebesar 10 persen.
"Sedangkan diskon BBNKB ke-1 (BBNKB I), pengurangan sebagian Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan Pertama, sebesar 2,5 persen," tandasnya.***