Jelang Pilpres 2024, Puan Sebut Tidak Pecah Kongsi dengan Jokowi

- 18 Oktober 2023, 11:11 WIB
Puan Maharani./Instagram/@puanmaharaniri
Puan Maharani./Instagram/@puanmaharaniri /

 

GALAMEDIANEWS - Puan Maharani Ketua DPP PDI Perjuangan, partai berlambang banteng berhidung putih itu mengatakan bukan bagian dari kerja sama dengan Presiden Jokowi.

Hal itu disampaikan Puan jelang pengumuman calon wakil presiden Ganjar Pranowo di Kantor DPP PDIP, Jakarta, hari Rabu 18 Oktober 2023.

Baca Juga: Link Live Streaming Badminton Denmark Open 2023, Rabu 18 Oktober: Nonton Gratis di iNews TV

Hal ini juga sesuai dengan pernyataan Jokowi yang menyatakan calon presiden dan wakil presiden harus melapor kepada partai politik. Presiden PDI Perjuangan Jenderal Megawati Soekarnoputri akan mengumumkan calon wakil presiden (cawapres) Ganjar Pranowo pada hari Rabu 18 Oktober 2023 di kantor DPP PDIP, Jakarta.

Puan dan Kaesang pun tak mau saling dukung calon Presiden di Pilpres 2024. Hal itu dibenarkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di kediaman Megawati di Jalan Teuku Umar, kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa malam.

Hasto di Jakarta pada hari Selasa tanggal 17 Oktober 2023 mengatakan bahwa “Ibu Megawati Soekarnoputri sudah menginstruksikan DPP PDIP untuk berkoordinasi dengan TPN GP, sehingga Rabu depan pukul 10. 00 WIB akan diumumkan calon wakil presiden yang mendampingi Pak Ganjar Pranowo,”

Baca Juga: Malaysia Capai Level Tingkat Kelahiran Terendah dalam 50 Dekade Terakhir

Adanya keputusan Mahkamah Konstitusi mengenai batasan usia calon presiden dan wakil presiden dimana para calon harus berusia 40 tahun dan atau berpengalaman sebagai kepala daerah. Keputusan itu diambil setelah pimpinan PDIP melaporkan kepada Megawati mengenai dinamika politik terkini, pungkasnya.

Megawati akan umumkan pendamping Ganjar pada hari Rabu. Soal inisial ‘‘M‘‘ yang akan menjadi cawapres Ganjar. Tentunya dengan melihat dinamisme politik nasional, Hasto mengatakan, calon terpilih merupakan sosok bangsa Indonesia dan kemajuan bersama.

Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diajukan oleh partai politik peserta atau gabungan partai politik.

Baca Juga: Jadwal Badminton Denmark Open 2023, Rabu 18 Oktober: 8 Wakil Indonesia Perjuangkan Tiket 16 Besar

Jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% suara sah secara nasional pada pemilihan anggota DPR sebelumnya. Pendaftaran calon presiden dan wakil presiden menurut perkiraan dimulai pada 19 Oktober hingga 25 November 2023, tentunya berdasarkan jadwal yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Saat ini jumlah kursi di DPR berjumlah 575 kursi, sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus mendapat dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.

Selain itu, pasangan calon juga dapat diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu 2019 dengan jumlah suara sah minimal 34.992.703.***

Editor: Lucky M. Lukman

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah