Begini Cara Klaim Santunan Korban Pohon Tumbang DKI Jakarta

- 26 Oktober 2023, 12:26 WIB
Ilustrasi pohon tumbang./ tangkapan layar video Antara News/ Melani Friati
Ilustrasi pohon tumbang./ tangkapan layar video Antara News/ Melani Friati /

GALAMEDIANEWS -  Jakarta Selatan memberikan layanan santunan kepada warga yang menjadi korban pohon tumbang, termasuk jika kendaraan atau rumahnya rusak. Korban dapat mengklaim santunan dengan wajib melampirkan foto kejadian dan saksi.

Suku Dinas Kehutanan dan Pertamanan (Distanhut)Kepala Suku Dinas Kehutanan Jakarta Selatan Elly Sugestiningsih mengatakan, kecelakaan akibat pohon tumbang bisa berbeda-beda tergantung parahnya dampak peristiwa. Sedangkan jika mengalami cacat, rumah rusak, dan benda bergerak maka besarnya ganti rugi sebesar Rp 50 juta.

Pengajuan klaim ganti rugi akibat pohon tumbang memiliki sejumlah syarat dan ketentuan yang ditetapkan. Pertama, untuk mengklaim asuransi harus melampirkan dengan foto-foto kejadian dan saksi, misalnya bisa sesama pengendara atau lainnya atau petugas.

Dengan begitu warga atau para korban terdampak pohon tumbang di Jakarta, untuk segera melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada Dinas Pertamanan dan Hutan (Distanhut) Provinsi DKI Jakarta untuk diberi ganti rugi.

Baca Juga: Jokowi Minta Pengelola Gedung Tanam Pohon Besar untuk Atasi Masalah Polusi Udara

Berikut beberapa berkas administrasi yang perlu disiapkan bagi korban untuk mengklaim asuransi kendaraan yaitu,

  1. Surat permohonan pengajuan yang ditujukan ke dinas
  2. Foto dokumentasi kejadian; surat keterangan Kepolisian
  3. Fotokopi KTP, STNK, BPKB, SIM pengemudi
  4. Surat rekomendasi dari suku dinas kota

 

Diketahui bahwa adanya penyelamatan pemuda 28 tahun di Penjaringan akibat tertimpa pohon kedondong yang tumbang oleh Petugas gabungan Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Sektor Tambora, Jakarta Barat dan Jakarta Utara serta Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Utara

Proses evakuasi korban tertimpa pohon berlangsung dramatis dengan memakan waktu kurang lebih 20 menit dengan sekitar 10 orang petugas, yang harus masuk ke dalam bangunan yang telah tertimpa pohon, lalu menggunakan alat untuk memindahkan tumpukan bangunan untuk mengeluarkan tubuh korban.

Halaman:

Editor: Feby Syarifah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x