Pihaknya melakukan penutupan tempat usaha tersebut sebagai upaya mencegah penularan covid-19 meluas. "Ini bukan aib, tapi musibah pandemi covid-19. Sehingga untuk mencegah penularan lebih luas harus ditutup dan disterilisasi," jelasnya.
Gugus Tugas Percepatan Penangana Covid-19 Kota Cimahi terus melakukan operasi AKB di sejumlah tempat umum di Kota Cimahi.
"Yang jadi perhatian kami terutama tempat masyarakat berkumpul seperti pasar tradisional, swalayan, pasar kaget, restoran, serta tempat umum lainnya. Masyarakat wajib bermasker, bagi pelanggar bisa dikenakan sanksi," sebutnya.
Baca Juga: Bukannya Dikarantina Malah ke Pantai, Petugas Berhazmat Tangkap Pengunjung yang Positif Covid-19