Di Prancis, Kritik Israel dan Zionisme Bisa di Penjara Dua Tahun dan Denda 1 Miliar!

- 5 November 2023, 09:57 WIB
foto Draft Rancangan Undang Undang Kriminalisasi orang yang mengkritik Israel dan Zionisme
foto Draft Rancangan Undang Undang Kriminalisasi orang yang mengkritik Israel dan Zionisme /x.com / slerudulier/

GALAMEDIANEWS - Sebuah usulan Rancangan Undang Undang (RUU) yang diajukan oleh sekelompok 16 senator Prancis bertujuan untuk menjadikan kritik terhadap Zionisme sebagai tindakan kriminal. Senator Stephane Le Rudulier berpendapat bahwa 'anti-Zionisme' terkait dengan meningkatnya tindakan anti-Semitisme.

Zionisme, gerakan nasionalis Yahudi yang sering dikritik karena peran historisnya dalam pengusiran paksa lebih dari sejuta warga Palestina dan penahanan sejuta lainnya, kini menjadi sorotan.

Menurut sejarawan Israel Ilan Pappe, "Zionisme adalah gerakan kolonial yang dengan paksa masuk ke tanah air Palestina dengan maksud untuk penjajahan, mungkin dengan ambisi perluasan ke jantung dunia Arab."

Dalam sebulan terakhir, Prancis melarang protes pro-Palestina, dengan alasan kekhawatiran bahwa protes semacam itu dapat menyebabkan kerusuhan di masyarakat, seperti yang diungkapkan oleh Menteri Dalam Negeri Gerald Darmanin. Dia juga memperingatkan bahwa mengorganisir protes semacam itu akan berujung pada penangkapan.

Baca Juga: Judul : Abu Obeida: Brigade Al-Qassam Hamas Hancurkan 24 Kendaraan Militer Israel dalam 24 Jam Terakhir

Prancis memiliki sejarah mendukung proyek kolonial pemukim Israel di Palestina, menyediakan baik senjata maupun dukungan diplomatik untuk kampanye pengeboman Israel yang terus berlanjut, yang telah dikritik karena dampak merusaknya terhadap Gaza.

RUU yang diusulkan oleh para senator Prancis ini mencakup hukuman untuk berbagai pelanggaran yang terkait dengan anti-Zionisme. RUU tersebut berupaya menghukum mereka yang membantah keberadaan Negara Israel dengan satu tahun penjara dan denda sebesar EUR 45.000.

Mereka yang menghina Negara Israel akan menghadapi dua tahun penjara dan denda sebesar EUR 75.000, sementara mereka yang secara langsung memprovokasi kebencian atau kekerasan terhadap Negara Israel akan dihukum dengan lima tahun penjara dan denda sebesar EUR 100.000.

"Dengan 16 senator, kami menuntut kriminalisasi anti-Zionisme. Lonjakan anti-Semitisme disebabkan oleh kebencian terhadap Israel, yang menyamar sebagai kebencian terhadap Yahudi. Anti-Zionisme dapat menghadapkan pelakunya pada hukuman hingga 5 tahun penjara dan denda sebesar 75.000 euro," kata Le Rudulier.

Halaman:

Editor: Tatang Rasyid

Sumber: skwawkbox


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah