GALAMEDIANEWS - Penjabat Gubernur Bey Machmudin mengatakan Pemdaprov Jabar segera membahas Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 dengan Dewan Pengupahan paling lambat 17 November 2023.
"Penetapan besaran (UMP) dengan Dewan Pengupahan akan dilakukan rapat mulai tanggal 17 November 2023," ujar Bey Machmudin di Gedung Sate Bandung, Selasa, 14 November 2023.
Baca Juga: Bey Machmudin Minta ASN di Jabar Bersikap Netral pada Pemilu 2024
Baca Juga: Sinopsis dan Daftar Pemain Film The Hunger Games: The Ballad of Songbirds and Snakes
Bey menjelaskan penetapan besaran upah di Jawa Barat ditentukan berdasarkan aturan baru yakni Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36/2021 tentang Pengupahan.
Formula baru untuk perhitungan upah minimum mencakup tiga variabel yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang disimbolkan dalam bentuk alfa.
Indeks tertentu ini menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang 0,1 sampai dengan 0,3. Penentuan nilai alfa harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja.
Baca Juga: Hakordia 2023, Kota Bandung Komitmen Berantas Pungli
Baca Juga: 4 Resep Sambal Goreng Kentang Sederhana, Tambah Pete dan Teri Lebih Enak dan Mantap!