Pemprov Jabar Segera Bahas Upah Minimum Provinsi 2024

- 15 November 2023, 09:55 WIB
Ilustrasi UMP.  Pemprov Jabar Segera Bahas Upah Minimum Provinsi 2024.
Ilustrasi UMP. Pemprov Jabar Segera Bahas Upah Minimum Provinsi 2024. /Pixabay.com/EmAji

"Formula yang diharapkan yang alfa 0,1 sampai 0,3," sebut Bey.

Menurut Bey, formula UMP baru berdasarkan PP No 51 tahun 2023 memberi kepastian upah minimum naik setiap tahun. PP baru juga diharapkan dapat mencegah disparitas atau kesenjangan upah antarwilayah.

UMP ditetapkan oleh Gubernur paling lambat 21 November yang akan menjadi pedoman pemda kabuaten/kota bersama Dewan Pengupahan masing - masing untuk menetapkan UMK (upah minimum kota/kabupaten).

UMK paling lambat diumumkan 30 November 2023 dan berlaku 1 Januari 2024 yang mana harus dipatuhi oleh seluruh pengusaha.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah