"Kegiatan ini merupakan wujud sinergitas antara Rutan Bandung dengan stakeholder terkait dalam pelaksanaan pemasyarakatan sebagai wujud dari back to basic sesuai prinsip pemasyarakatan serta konsepsi Pemasyarakatan," ujar Kadiv Pas Kemenkumham Jabar, Kusnali.
Menurut Kusnali, pada dasarnya setiap Warga Negara Indonesia (WNI) memiliki hak dasar untuk memperoleh pendidikan. Sebab, pendidikan merupakan hal yang paling penting, terutama dalam menghadapi persaingan di era globalisasi.
" Ini merupakan perwujudan atas Pasal 31 UUD 1945 yang telah mengamanatkan bahwa pendidikan merupakan hak bagi setiap warga Negara. Tetapi, pendidikan dasar merupakan kewajiban yang harus diikuti oleh setiap WNI dan pemerintah wajib membiayai kegiatan tersebut,"ucapnya.
Dalam Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Kusnali menyebutkan, setiap Narapidana berhak untuk mendapatkan pendidikan dan pengajaran serta Peraturan Pemerintah yang tertuang di Nomor 31 Tahun 1999 tentang pembinaan dan pembimbingan WBP.
"Pembinaan adalah kegiatan untuk meningkatkan kualitas ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, intelektual, sikap dan perilaku, profesional, kesehatan jasmani dan rohani Narapidana dan anak didik Pemasyarakatan," tuturnya.