25 Orang Santri WBP Rutan Bandung Resmi di Wisuda, Kadiv Pas Kemenkumham Jabar Beri Pesan Menyentuh

- 22 November 2023, 17:45 WIB
Puluhan Santri Pondok Pesantren Daarut Taubah yang merupakan WBP Rutan Bandung resmi di wisuda oleh Kadiv Pas Kemenkumham Jabar / Foto :Humas Kemenkumham Jabar
Puluhan Santri Pondok Pesantren Daarut Taubah yang merupakan WBP Rutan Bandung resmi di wisuda oleh Kadiv Pas Kemenkumham Jabar / Foto :Humas Kemenkumham Jabar /

"Kegiatan ini merupakan wujud sinergitas antara Rutan Bandung dengan stakeholder terkait dalam pelaksanaan pemasyarakatan sebagai wujud dari back to basic sesuai prinsip pemasyarakatan serta konsepsi Pemasyarakatan," ujar Kadiv Pas Kemenkumham Jabar, Kusnali. 

Menurut Kusnali, pada dasarnya setiap Warga Negara Indonesia (WNI) memiliki hak dasar untuk memperoleh pendidikan. Sebab, pendidikan merupakan hal yang paling penting, terutama dalam menghadapi persaingan di era globalisasi.

" Ini merupakan perwujudan atas Pasal 31 UUD 1945 yang telah mengamanatkan bahwa pendidikan merupakan hak bagi setiap warga Negara. Tetapi, pendidikan dasar merupakan kewajiban yang harus diikuti oleh setiap WNI dan pemerintah wajib membiayai kegiatan tersebut,"ucapnya. 

Dalam Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Kusnali menyebutkan, setiap Narapidana berhak untuk mendapatkan pendidikan dan pengajaran serta Peraturan Pemerintah yang tertuang di Nomor 31 Tahun 1999 tentang pembinaan dan pembimbingan WBP. 

"Pembinaan adalah kegiatan untuk meningkatkan kualitas ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, intelektual, sikap dan perilaku, profesional, kesehatan jasmani dan rohani Narapidana dan anak didik Pemasyarakatan," tuturnya. 

Baca Juga: Luncurkan Permenkumham di Kota Bandung, Dirjen HAM Beri Apresiasi Kemenkumham Jabar dan Setda Provinsi Jabar

Halaman:

Editor: Nadya Kinasih

Sumber: Liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah