Ini Aturan yang Berlaku Saat PSBB DKI Jakarta

- 13 September 2020, 16:56 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan jelaskan tekni PSBB.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan jelaskan tekni PSBB. /YouTube Pemprov DKI Jakarta


GALAMEDIA - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan secara resmi mengumumkan pemberlakuan Pembatasan Sosial berskala besar (PSBB) yang dimulai Senin 14 September 2020. Keputusan itu diambil berdasarkan tingkat kematian dan kasus aktif akibat Covid-19.

Meski kematian akibat Covid-19 menurun, namun jumlah angka absolutnya akan terus bertambah. Sementara kasus aktif merupakan orang yang harus menjalani isolasi dan perawatan di rumah sakit.

Pemprov DKI Jakarta juga memprediksi dalam kurun waktu satu minggu kedepan, Fasilitas kesehatan di Jakarta sudah tidak cukup memadai untuk menampung pasien terpapar Covid-19.

Baca Juga: Ngeri, Wanita Ini Potong Tangannya Sendiri Dengan Gergaji Demi Klaim Asuransi

Sementara itu dalam melakukan PSBB mayoritas orang hanya fokus pada intruksi untuk belajar dan bekerja dari rumah saja. Padahal banyak hal lain yang perlu diperhatin.
Seperti dilansir dari laman Facebook Offiisial Pemprov DKI Jakarta, ini aturan turunan PSBB Jakarta yang diberlakukan.

- Seluruh tempat ibadah ditutup dengan penyesuaian (terbatas pada komunitas lokal dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat).

- Seluruh tempat hiburan harus di tutup.

Baca Juga: Buka-bukaan dari Tempat Rahasia, Doktor China Beberkan Covid-19 Buatan Tangan Manusia di Lab Wuhan

- Seluruh usaha makanan, seperti rumah makan hanya boleh menerima pesanan untuk dibawa pulang/diantar.

- Seluruh kegiatan publik dan kegiatan kemasyarakatan harus ditunda. Tidak boleh ada kerumunan di lingkungan publik

- Transportasi publik kembali dibatasi dengan ketat dan jam operasionalnya. Ganjil genap untuk sementara ditiadakan. ***

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x