PSBB Jakarta: Perkantoran Boleh Buka, Tapi Ini Syaratnya

- 13 September 2020, 15:43 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. /tirto.id



GALAMEDIA - Meski menuai pro dan kontra, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tetap memberlakukan PSBB mulai efektif sesuai keputusan awal yakni Senin 14 September 2020.

Dasar pemberlakuan PSBB itu, yakni tiga Peraturan Gubernur (Pergub) yakni No. 30 Tahun 2020, Pergub No. 79 Tahun 2020 tentang penindakan dan pemberian sanksi PSBB.

Kemudian Pergub No. 88 tentang perubahan atas Pergub No. 30 Tahun 2020 tentang PSBB.

Pada konfrensi pers yang disiarkan kanal YouTube Pemprov DKI, Minggu 13 September 2020, dibahas juga perihal aktivitas perkantoran selama penerapan PSBB Total.

Baca Juga: 62 Persen Siswa Menganggap Belajar di Rumah Tidak Menyenangkan

Ada 11 sektor esensial diperbolehkan berkegiatan, namun tetap menerapkan protokol kesehatan ketat serta pembatasan kegatan.

Seperti kantor kementerian, BUMN/BUMD, dan perwakilan negara asing diizinkan beroperasi dengan kapasitas yang dibatas. Sementara kantor swasta nonesensial diperbolehkan beroperasi dengan catatan maksimal sebanyak 25 persen kehadiran pegawai.

Menurut Anies, hal tersebut sejalan dengan peraturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RAB).

Baca Juga: Selain Sosialisasi, Ini yang Dilakukan Pemkot Cimahi Untuk Ingatkan Warga Kalau Covid-19 Belum Usai

"Pimpinan kantor dan tempat kerja wajib mengatur mekanisme dari rumah bagi para pegawai. Apabila sebagian pegawai harus bekerja di kantor, maka pimpinan tempat kerja wajib membatasi paling banyak 25 persen kehadiran pegawai dalam waktu bersamaan," kata Anies Baswedan.

Meski diperbolehkan, jika di kantor tersebut muncul kasus positif Covid-19 selama tiga hari maka pihaknya dengan tegas akan menutupnya.

"Bukan hanya kantornya, gedungnya harus tutup. Itu sudah diatur dalam Pergub 88," ujarnya. ***

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x