Direktur Perumda Air Minum KBB Putus Kerjasama Sepihak, Kuasa Hukum PT N-Three: Itu Melanggar Kesepakatan

- 27 November 2023, 15:31 WIB
Ilustrasi Perumda Air Minum Wibawa Mukti Kabupaten Bandung Barat putus kontrak kerjasama dengan PT N Three secara sepihak
Ilustrasi Perumda Air Minum Wibawa Mukti Kabupaten Bandung Barat putus kontrak kerjasama dengan PT N Three secara sepihak /pixabay.com/

DESKJABAR - Keputusan Direktur Perumda Air Minum Tirta Wibawa Mukti Kabupaten Bandung Barat No 4/Kep.Dir-PerumdamTWM/V/023 dipersoalkan, pasalnya SK tentang penghentian kerjasama dengan PT N-Three telah melanggar kesepakatan kerjasama yang ditandatangi sebelumnya.

Sikap pemutusan secara sepihak itu tentu akan berdampak terhadap calon investor. Mereka akan mundur bahkan menolak untuk berinvestasi di Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Demikian disampaikan Kuasa hukum PT N.Three Muhammad Ismak menanggapi terkait kasus perselisihan antara PT N Three dan Perumda Air Minum Tirta Wibawa Mukti. Dalam pemberitaan disebutkan bahwa seolah PT N Three melanggar perjanjian kerjasama BOT padahal kenyataannya tidak begitu.

Baca Juga: Aa Umbara Eks Bupati Bandung Barat Bulan Depan Bebas Bersyarat? Berikut Penjelasan Kemenkumham

"Adanya pemutusan perjanjian kerjasama BOT secara sepihak dan semena mena oleh Direktur Perumda Tirta Wibawa Mukti terhadap klien kami selaku salah satu investor yang menanggung segala resiko atasu pemeliharaan alat alat penyediaan saluran pipa air bersih, sehingga atas perbuatan tersebut, klien kami mengalami kerugian," ujar Muhammad Ismak dalam pers rilis yang diterima wartawan pada Senin 27 November 2023.

Dalam keterangan tersebut, Ismak keberatan dan penting untuk menanggapinya. Dijelaskan bahwa pemutusan perjanjian secara tiba tiba itu tidak didasari dengan alasan yang jelas mengeluarkan SK Direktur Perumda Air Minum Tirta Wibawa Mukti no 4/Kpe.Dir-PerumdamTWM/V/2023 tentang Penghentian Kerjasama dengan PT N-Three tertanggal 8 Mei 2023.

Bahkan setelah surat keputusan dikeluarkan, seluruh sumber daya yang telah dibangun oleh PT N-Three termasuk pipa upgrading yang telah digunakan untuk mengalirkan air bersih dari mata air Cibanteng KBB, diambil alih sepenuhnya oleh Perumda Tirta Wibawa Mukti sehingga tindakan tersebut dapat dikatakan sama dengan tindakan "merampas" namun dtutup dengan dalih merugikan pemerintahan.

Terlebih menurut Ismak pemutusan kerjasama Perumda Air Minum Tirta Wibawa Mukti tidak memberikan alasan yang jelas bahkan mengatakan jika klien kami telah melakukan wanprestasi serta tidak memiliki itikad baik padahal faktanya tidak benar.

"Klien kami telah memenuhi kewajibannya yaitu mulai dari pembangunan pipa saluran air bersih hingga pipa upgrading yang di danai terlebih dahulu hingga selesai oleh klien kami, maka perbuatan tersebut melanggar kepatutan dan juga melanggar ketentuan dalam perjanjian kerjasama yang berpotensi merusak citra bisnis serta kepercayaan para investor yang ingin berinvestasi di KBB," ujarnya.

Halaman:

Editor: Ryan Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah