PH KBB Bersurat ke Pj Bupati Bandung Barat, Pertanyakan Dua Poin Penting Soal Nasib TKK

- 29 November 2023, 10:28 WIB
Koordinator Presidium Honorer Kabupaten Bandung Barat (PH KBB), Agie Prawirakusumah
Koordinator Presidium Honorer Kabupaten Bandung Barat (PH KBB), Agie Prawirakusumah /Prokompim KBB //

GALAMEDIANEWS - Koordinator Presidium Honorer Kabupaten Bandung Barat (PH KBB), Agie Prawirakusumah  meminta Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif menindaklanjuti terkait Undang-Undang nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menurutnya, tenaga kerja kontrak (TKK) masih merasa resah dengan nasibnya sebagai TKK yang sudah mengabdi puluhan tahun di pemerintah daerah (Pemda) Bandung Barat. 

"Kami sudah mengirimkan surat kepada Pj Bupati Bandung Barat terkait nasib TKK yang saat ini masih belum jelas nasibnya," ujar koordinator PH KBB Agie Prawirakusumah, Selasa 28 November 2023. 

Selain bersurat kepada Pj Bupati Bandung Barat, Agi menyebutkan, bahwa sebelumnya juga melayangkan surat kepada Hengky Kurniawan sebelum masa jabatannya berakhir untuk mendapatkan kejelasan terhadap nasib para honorer di KBB.

Baca Juga: Tenaga Honorer Bikin Pemerintah Pusat Kewalahan, Mahfud MD Sebut Masalah Muncul Sejak SBY Jadi Presiden

Dijelaskan Agie, bahwa surat yang di tunjukan kembali ke Pj Bupati Bandung Barat sebagai bentuk penyikapan dari para honorer, pegawai tidak tetap (PTT), serta tenaga kerja kontrak (TKK) terkait telah disahkannya Undang-Undang nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Ini nyambung dengan surat edaran (SE) Menpan RB yang sempat membuat gaduh semua honorer hampir se-Indonesia, baik mengenai pemberhentian dan isu lainnya. 

Sehingga mendorong presidium menanyakan kembali, karena kita belum dapat jawaban dari bupati sebelumnya (Hengky Kurniawan)," ucapnya. 

Mengingat surat PH-KBB tidak direspon Hengky Kurniawan selama menjadi orang nomor satu di KBB, Agie berharap, Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif dapat menindaklanjuti revisi Undang-Undang yang sudah di sahkan yakni, Undang-Undang 20/2023 tentang ASN. 

Halaman:

Editor: Tatang Rasyid

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x