"Di salah satu pasalnya itu disebutkan bahwa diadakan penataan validasi dan pengangkatan honorer menjadi ASN itu di pasal 66 dalam Undang-Undang (UU) tersebut," tuturnya.
Selain itu, dia memaparkan, PH-KBB ingin menanyakan dua poin yang menjadi isu. "Pertama, honorarium yang tidak sesuai dengan UMR dan kedua implementasi dari Undang-Undang yang sudah disahkan tersebut," ungkapnya.
Disinggung soal komunikasi dengan Pj Bupati Bandung Barat, Agie mengaku, PH-KBB belum bisa berkomunikasi langsung dengan Pj Bupati Bandung Barat, Arsan Latif.
"Kami sangat siap kalau diminta untuk berkomunikasi secara langsung karena memang honor inikan elemen penting dalam pemerintahan menjadi garda terdepan dalam hal pelayanan, baik untuk internal maupun eksternal," katanya.
Selanjutnya, kata Agie, operator baik di perangkat daerah di lingkungan Pemda Bandung Barat maupun kecamatan di KBB banyak dipegang tenaga honorer.
Atas pengabdian tersebut didukung oleh Undang-Undang yang sudah disahkan, lanjut dia, PH-KBB mengharapkan Pj Bupati Bandung Barat terketuk hatinya dan mengusulkan honorer untuk diangkat secara berkala sesuai UU.
"Saya sangat berharap karena kepada siapa lagi kami honorer di KBB meminta dan memohon suatu kebijakan selain ke pemimpin tertinggi yaitu Pak Pj Bupati melalui perangkatnya. Ada sekda, BKPSDM, dan BKAD untuk urusan gaji dan kami tetap optimis dari setiap ikhtiar yang dilakukan. Tetapi, terkait hasil takdir Allah yang menentukan segalanya," katanya menandaskan. ***