Dalam operasi yustisi protokol kesehatan berdasarkan Perwali No. 24/2020 yang digelar pertama pada Jumat, 11 September 2020, di Plasa Stadion Manahan, terjaring sebanyak 41 orang tidak memakai masker.
Seperti pelanggar Perwali tahap kedua yang disanksi membersihkan Kali Pepe, ke-41 pelanggar tersebut juga dikenakan sanksi memungut sampah di sungai yang melintas Kota Solo itu.
Baca Juga: Gubernur Jabar Ikuti Verifikasi Lapangan Sensus Penduduk 2020
Menurut Didik, sebelum para pelanggar protokol kesehatan dieksekusi membersihkan sungai, terlebih dahulu membuat surat pernyataan dan petugas mencatat data.
Selama pelanggar membersihkan sungai per kelompok masing-masing 10 orang dan mereka diangkut dengan mobil Satpol PP, KTP disimpan petugas sampai pelanggar menyelesaikan pembersihan sungai selama 15 menit.
"Setelah pelanggar menjalani sanksi sosial, KTP dikembalikan dan boleh melanjutkan perjalanan. Razia tersebut akan terus laksanakan di lokasi - lokasi berbeda secara acak," jelasnya.
Baca Juga: Jadi Korban Penusukan, Syekh Ali Jaber: Masyarakat Jangan suudzon
Salah seorang pelanggar asal Sukoharjo yang jaring razia, Firdaus (39), menyatakan tidak tahu ada Perwali yang mewajibkan pakai masker, maupun aturan hukuman dengan sanksi membersihkan sungai tersebut.
Saat terkena razia, Firdaus tengah mengemudikan mobil sendirian dan kebetulan masker yang dia bawa saat itu sedang tidak dipakai.
Di depan petugas gabungan, warga Sukoharjo itu membuat pernyataan mengaku bersalah dan akan taat mengenakan masker.***